Hati-hati, Abaikan K3 Berujung Penjara


Hati-hati, Abaikan K3 Berujung Penjara - Apa sih K3 itu? Kog ya menyeramkan amat kalau diabaikan? Bisa sampai masuk penjara?


Bisa saudara-saudara. Kalau terbukti pekerja atau perusahaan melakukan kelalaian dalam pekerjaan dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, bisa saja berujung pada penjara. 
Pasal 359 KUHP mengatur "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun"

Contohnya kasus petugas pemadam kebakaran di Tanah Datar yang menjadi terdakwa karena kelalaiannya menyemprot drum berisi bensin yang terbakar. Drum berisi bensin yang disiram tentu saja menyebabkan bensin yang ada di dalam drum malah menyembur keluar. Tak heran jika akhirnya api malah menyambar ke mana-mana dan menyebabkan kebakaran yang lebih luas. Banyak korban tersambar api (hukumonline.com). Duuh serem yaa.

Contoh lainnya, kasus runtuhnya fly over Grogol yang ternyata akibat kelalaian pekerja konstruksi yang terburu-buru mencabut penyangga sebelum waktu yang ditentukan. Ada batas standar waktu keringnya beton yang sudah diukur. Tapi pekerja mengabaikan hal ini, akibatnya, kelalaian itu merugikan banyak pihak. Anggaran terbuang percuma, menurunkan kredibilitas perusahaan kostruksi, munculnya anggaran tambahan pengganti kerusakan dan merawat korban kecelakaan.

Kasus Runtuhnya Grogol Fly Over (sumber materi Ir. Darda)
Kasus Runtuhnya Grogol Fly Over (sumber materi Ir. Darda)


So, mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu sangat lah membahayakan. Tak hanya itu, hal ini juga menyebabkan biaya kecelakaan kerja meningkat. Inilah yang disampaikan oleh Dr. Ir. Darda Daraba, M.Si, Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada 11 November 2016 lalu di acara Talkshow Prioritaskan K3 Dalam Lingkungan Kerja.

Talkshow Pentingnya K3 oleh KemenPUPR
Talkshow Pentingnya K3 oleh KemenPUPR


Jadi apa sih K3? K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di kalangan pekerja atau perusahaan, istilah ini tentu sudah sangat lah familiar. Bahkan saking familiar, banyak yang akhirnya tidak memperhatikan detailnya, menganggap remeh, lalu mengabaikan faktor K3 ini. Banyak pekerja yang menganggap remeh sebuah pekerjaan, tidak memperhatikan instruksi dengan detail, tidak mempelajari dengan baik, atau sengaja mengabaikan keselamatan dengan tidak memakai helm proyek misalnya.

Tidak hanya bicara keselamatan, kesehatan pekerja pun perlu diperhatikan. Pekerja yang jam kerjanya kelewat panjang, dipaksa atau terpaksa bekerja hingga kelelahan sehingga kurang istirahat, akhirnya sakit atau kurang konsentrasi, bisa menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan kerja.

Dijelaskan oleh Pak Darda, ada dua faktor utama penyebab kecelakaan kerja

Unsave Action

Pada kategori ini, hal yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja ada pada pekerjanya. Kecerobohan dan kelalaian si pekerja lah yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Misalnya, tidak menguasai betul bagaimana sistem kerja sebuah mesin sehingga salah memencet tombol. Atau dengan sengaja tidak memakai alat pengaman, entah helm kerja atau kacamata pelindung. Atau tidak memperhatikan instruksi kerja dengan baik.


Unsave Condition

Pada kategori ini, kondisi maupun lingkungan pekerjaan yang tidak mendukung keselamatan dan kesehatan pekerja. Misalnya helm yang digunakan bukan helm standar yang mampu menahan benda keras, lingkungan kerja bising dan membahayakan pendengaran, ventilasi udara kurang sehingga pekerja kekurangan oksigen.

Dua faktor utama inilah yang menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja. Penyebab tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia. Jadi, antara pekerjanya yang sembrono, kurang memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, atau perusahaan yang kurang teliti dalam memperhitungkan faktor resiko kecelakaan kerja.

Target kementerian PUPR adalah zero accident. Untuk itu KemenPUPR gencar melakukan sosialisasi tentang K3. Juga mendorong pemerintah untuk memberikan sangsi yang lebih tegas jika terjadi pelanggaran dan kelalaian. Tak hanya itu, untuk mendorong penerapan K3 yang lebih baik, KemenPUPR memberikan reward kepada perusahaan-perusahaan yang dinilai menerapkan K3 dengan baik.


Kebijakan KemenPUPR tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kebijakan KemenPUPR tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Sejatinya, tiap orang berkewajiban memperhatikan K3 ini. Tak hanya pihak perusahaan, tapi juga si pekerja, hingga orang-orang di sekelilingnya. Masyarakat di sekitar lokasi perusahaan atau proyek juga bisa memberikan peringatan bahaya. Bagaimana pun, jika terjadi kecelakaan yang ada di sekitar, masyarakat juga yang bisa menjadi korban kan? So, ketika melihat ada hal-hal yang tidak aman dan berpotensi bahaya, harusnya sudah diantisipasi.
 
Ir. Lazuardi Nurdin, Ketua Umum Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia menyampaikan, betapa pentingnya membuat rencana K3 Konstruksi ketika sebuah perusahaan konstruksi mengajukan diri dalam sebuah proyek tender.

Menurut Pak Lazuardi, sebuah proyek konstruksi hendaknya sudah bisa diperkirakan potensi bahaya dan kecelakaan yang mengintai dalam pelaksanaam proyek tersebut. Nah, semua potensi bahaya itu hendaknya sudah dirinci dan diperkirakan. Apa saja potensi bahaya yang akan terjadi dan antisipasi apa yang harus dilakukan agar bahaya tersebut tidak sampai terjadi.

Untuk bisa melakukan hal tersebut, diperlukan seorang ahli K3 konstruksi yang sudah melalui sertifikasi. Ahli K3 konstruksi inilah yang akan menghitung-hitung resiko, mengidentifikasi potensi bahaya dan merancang rencana untuk meminimalisir potensi bahaya dalam sebuah proyek konstruksi.

Sebuah proyek konstruksi wajib melibatkan ahli K3 yang sudah terstandar. Mereka lah yang akan membantu menganalisa sekaligus membantu mengisi form rencana K3 Kontrak (RK3K). Biaya K3 pun harus sudah diperkirakan sejak awal. Ahli K3 bisa membantu memberi masukan tentang hal ini.

Contoh Jenis K3 Kontrak (RK3K)
Contoh Jenis K3 Kontrak (RK3K)


Wuihhh, ga main-main yaa, jika diikuti dengan baik, seharusnya sih semua kecelakaan kerja bisa berkurang. Jika kecelakaan kerja berhasil diminimalisir, maka tingkat kompetisi perusahaan pun meningkat, tingkat kepercayaan terhadap perusahaan pun membaik, biaya kecelakaan kerja bisa ditekan, anggaran menjadi lebih murah, pekerjaan pun bisa lebih cepat selesai tanpa adanya penundaan.

Jika sudah begini, siapa yang diuntungkan? Perusahaan juga kan? Jika perusahaan aman, kredibilitasnya meningkat, maka pekerja pun ikut diuntungkan, ya ga sih?

Akhir sesi talkshow
Akhir sesi talkshow
So, jika kamu adalah pekerja di sebuah perusahaan, jangan lupa ya, perhatikan deh hal-hal yang bisa mengurangi terjadinya kecelakaan kerja. Patuhi semua syarat-syarat yang merujuk pada keselamatan. Jika bekerja dengan mesin berat, perhatikan, pelajari, dan kuasai cara kerjanya. Konsetrasi penuh selama bekerja dan jangan bercanda. Kadang bekerja sambil bercanda bisa saja menyebabkan kelalaian. Jangan lupa perkirakan juga faktor kesehatan. Kesehatan yang diabaikan pun bisa berakibat pada kecelakaan kerja.

Jika kamu ada di pihak perusahaan, perhatikan ya lingkungan dan keselamatan pekerjanya. Buat lah rencana keselamatan kerja, rancang antisipasi untuk meminimalisir kecelakaan kerja.

Punya cerita tentang kasus K3 yang ada di sekitarmu? share yuukk

sumber :

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt517da4b063376/jerat-hukum-jika-kelalaian-mengakibatkan-kematian

10 komentar

  1. Makasih infonya mbak...Jadi lebih paham pentingnya memperhatikan K3

    BalasHapus
  2. emang penting banget lah k3 ini jangan sampai lalai

    BalasHapus
  3. Memang kita tidak boleh melalaikan K3. Penting banget untuk mengaga keselamatan semuanya. :)

    BalasHapus
  4. k3 ini bener2 harus diperhatikan setiap pekerja ya mb. jadi keselamatan bekerja lebih terjaga. makasih udah dishare mb.

    BalasHapus
  5. kapan ada event seperti ini lagi ya?
    terima kasih

    BalasHapus
  6. Iya antara pekerja dan perusahaan mesti sama2 waspada ya akan kecelakaan yg mungkin aja terjadi

    BalasHapus
  7. aku pernah liat ada pekerja ygn meninggal dari pembangunan gedung :(

    BalasHapus
  8. Ngeri ya kalau perusahaan mengabaikan K3, untung pemerintah skrng kasi sanksi ya mbak TFS

    BalasHapus
  9. KUdu lebih berhati2 ya Mbak. Matur nuwun infonya ya :)
    Salam kenal dariku, aku follow blognya ya, Mbak :)

    BalasHapus
  10. Sayangi diri sendiri plus hargai orang sekitar. Yuk, perhatikan k3, sharingnya manfaat!

    Salam,
    Syanu.

    BalasHapus

Komentar anda merupakan apresiasi bagi tulisan saya. Terima kasih sudah berkunjung. Maaf jika komen saya moderasi untuk mencegah pemasangan link hidup dan spam.

Tertarik bekerja sama? Kirim email ke siswadi.maya@gmail.com